Baru Berdamai, Istri Yama Carlos Malah Disomasi

Sementara, pasal 310 UU ITE sendiri berisi "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, Henry juga mempertanyakan keputusan Sesa yang turut mengirim surat somasi itu ke maskapai penerbangan tempat Fita bekerja. "Yang kedua, yang kami agak bingung. Karena ini kan urusan pribadi antara Fita dengan Sesa, kenapa harus dibawa-bawa ke maskapai?"

Artifa juga menjawab ada komentar yang dianggap membongkar aib rumah tangga dan tidak menghormati suaminya. "sy sudah lama tdk anggap @yamacarlos7 ini sbg suami saya lg, dia ga layak jd suami. Dn suatu saat dia jg ga akan jd suami sy lagi," tulis Arfita.

Ia melanjutkan, "Kecuali saudari Sesa ketemu Fita di dalam pesawat, Fita bersikap kasar. Loh ini urusan pribadi yang di luar jam kerja, masak dikirimkan berkali-kali ke maskapai? Maksudnya apa? Supaya klien kami dipecat? Apa motivasinya?," lanjut Henry.

Padahal, Arfita Dwi Putri mengaku dirinya sudah meminta maaf kepada Sesa apabila kata-kata yang ia sampaikan menyinggung perasaan. Namun, ia bersama kuasa hukumnya menyayangkan sikap Sesa yang malah mensomasi Fita. Untuk itu, ia balik melayangkan somasi kepada Sesa untuk meminta maaf dan mencabut surat-surat yang dikirim ke maskapai tempatnya bekerja.

Let's block ads! (Why?)

0 Response to "Baru Berdamai, Istri Yama Carlos Malah Disomasi"

Posting Komentar